Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Pusat Data harus mampu memberikan layanan operasi yang berkelanjutan, selalu beradaptasi dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan memenuhi prinsip Keamanan Informasi.
Your Correction
