Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Data harus mampu memberikan layanan operasi yang berkelanjutan, selalu beradaptasi dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan memenuhi prinsip Keamanan Informasi.
Your Correction