Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, digunakan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan SPBE BATAN, dengan tetap memperhatikan faktor: a. perkembangan teknologi; b. interoperabilitas; dan c. keamanan sistem informasi. (2) Perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi unsur sebagai berikut: a. memperhatikan teknologi terkini; b. mudah diperoleh di pasaran; c. mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan; dan d. mudah dikembangkan. (3) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di BATAN. (4) Keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melindungi Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi; b. memastikan Keamanan pertukaran informasi dan pemantauan dalam proses operasional; c. memastikan penanganan dan penyelesaian kerentanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan d. meminimalkan resiko kegagalan.
Your Correction