Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi BATAN sebagimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), yang telah dipublikasikan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Pengguna. (2) Dalam hal terdapat permintaan data dan informasi yang berasal dari pihak luar BATAN, PPID mengoordinasikan pemberian data dan informasi tersebut.
Your Correction