Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengintegrasian data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar dan interoperabilitas data dan informasi.
(3) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang mengintegrasikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin Keamanan, Kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan Kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan standar atau pedoman yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang keamanan data dan informasi.
Your Correction
