Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BATAN dan/atau yang diperoleh dari Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Data dan informasi yang dimiliki BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Data Referensi;
b. Data Pokok; dan
c. Data Transaksional.
(3) Data Referensi dan Data Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Data Transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disediakan dan dikelola oleh unit kerja pemilik proses bisnis di lingkungan BATAN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Unit kerja di BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(6) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah dipahami dan diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE BATAN.
Your Correction
