Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE BATAN.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang tata laksana berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit kerja lain yang terkait.
Your Correction
