Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana dan Anggaran SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, disusun dalam bentuk inventarisasi kebutuhan anggaran tahunan SPBE BATAN. (2) Penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (3) Rencana dan Anggaran SPBE BATAN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan anggaran, dan inspektorat. (4) Rencana dan Anggaran SPBE BATAN yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Your Correction