Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Arsitektur SPBE BATAN dilakukan reviu pada pertengahan dan akhir tahun pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN;
c. perubahan pada unsur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; dan/atau
d. perubahan rencana strategis BATAN.
(3) Reviu Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh unit kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi
informasi dan komunikasi.
(4) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi menyampaikan laporan mengenai hasil reviu Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BATAN.
Your Correction
