Correct Article 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Utama;
b. Para Deputi; dan
c. Ahli teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan arahan terhadap pelaksanaan Tata Kelola SPBE BATAN dalam hal menyinergikan dan mengintegrasikan Peta Rencana SPBE yang mengakomodir seluruh Unit Kerja;
b. memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Tata Kelola SPBE BATAN;
(2) memberikan dukungan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Tata Kelola SPBE BATAN; dan
(3) memberikan dukungan dalam kebijakan strategis teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
