Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Unit pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b terdiri dari seluruh Unit Kerja di BATAN.
(2) Unit pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun analisis kebutuhan dukungan SPBE dan alur Proses Bisnis;
b. mengelola Data dan Informasi sesuai dengan kewenangan;
c. menjaga Keamanan Informasi terhadap data yang dikelola; dan
d. melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Tata Kelola SPBE di unit kerja masing-masing.
Your Correction
