Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) SPBE BATAN diselenggarakan oleh:
a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. unit pemilik Proses Bisnis.
(2) Penyelenggara SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjalankan fungsi:
a. strategi;
b. perencanaan;
c. operasional; dan
d. pengendalian risiko.
(3) Dalam penyelenggaraan SPBE BATAN, dapat membentuk tim koordinasi SPBE BATAN.
(4) Tim koordinasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. Komite Pengarah; dan
b. Chief Information Officer.
(5) Tim koordinasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Your Correction
