Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit teknologi informasi dan komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE BATAN; b. audit Aplikasi SPBE BATAN; dan c. audit Keamanan SPBE. (2) Audit teknologi informasi dan komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Your Correction