Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen SPBE BATAN meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen Keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen layanan. (2) Manajemen SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction