Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di BATAN yang selanjutnya disingkat SPBE BATAN adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE BATAN.
3. Pengguna SPBE BATAN yang selanjutnya disebut Pengguna adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat,
pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE BATAN.
4. Tata Kelola SPBE BATAN adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE BATAN secara terpadu.
5. Manajemen SPBE BATAN adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE BATAN yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
6. Layanan SPBE BATAN adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE BATAN dan yang memiliki nilai manfaat.
7. Arsitektur SPBE BATAN adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE BATAN untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
8. Peta Rencana SPBE BATAN adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE BATAN yang terintegrasi.
9. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
10. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data BATAN.
11. Evaluasi SPBE BATAN adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator SPBE BATAN terhadap pelaksanaan SPBE di BATAN.
12. Evaluator SPBE BATAN adalah seseorang atau sekelompok orang atau unit kerja yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan SPBE di BATAN.
13. Jaringan Intra BATAN adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di seluruh kawasan kerja BATAN.
14. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai.
15. Aplikasi Khusus BATAN yang selanjutnya disebut Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh BATAN untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi BATAN di lingkup unit kerja tertentu atau seluruh unit kerja di BATAN.
16. Keamanan SPBE BATAN adalah pengendalian keamanan SPBE BATAN secara terpadu meliputi keamanan data dan informasi, keamanan infrastruktur, keamanan aplikasi, dan keamanan siber.
17. Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
18. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
19. Masyarakat Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang teknologi, informasi dan komunikasi.
20. Referensi Arsitektur adalah komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
21. Domain Arsitektur adalah arsitektur Proses Bisnis, arsitektur data dan informasi, arsitektur infrastruktur, arsitektur aplikasi, dan arsitektur keamanan.
22. Data Referensi adalah data yang digunakan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan data lain.
23. Data Pokok adalah sumber data utama yang digunakan sebagai rujukan.
24. Data Transaksional adalah data yang digunakan untuk kebutuhan operasional unit kerja.
25. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
26. Unit Kerja adalah pusat atau biro di BATAN.
Your Correction
