Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 393), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 7a dan 7b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: