Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disingkat BATAN adalah badan publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
5. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Utama.
6. Petugas Pelayanan Informasi yang selanjutnya disingkat PPI adalah petugas yang melaksanakan pencatatan, penyimpanan, penyediaan, dan/atau pemberian permohonan informasi publik.
7. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
8. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat paling sedikit terdiri atas:
a. Daftar Informasi Publik paling sedikit memuat:
1. nomor;
2. ringkasan isi Informasi;
3. pejabat atau unit kerja yang menguasai Informasi;
4. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
5. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
6. bentuk Informasi yang tersedia; dan
7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BATAN, paling sedikit memuat:
1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan dan/atau kebijakan;
2. rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan;
3. masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan;
4. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan;
5. tahap perumusan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan; dan
6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan.
c. seluruh Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain:
1. profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
2. anggaran secara umum maupun anggaran secara khusus pada unit kerja pelaksana serta laporan keuangan;
3. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, pegawai dan keuangan; dan
4. data statistik yang dibuat dan dikelola.
e. surat perjanjian, termasuk dokumen pendukung;
f. surat menyurat pejabat struktural untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
g. syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukung;
h. data perbendaharaan atau inventaris;
i. rencana strategis dan rencana kerja;
j. agenda kerja Pimpinan;
k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki termasuk kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaan;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
n. daftar dan hasil penelitian yang dilakukan;
o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;
p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BATAN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
dan
q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dalam Lampiran Huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.