Article 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional pranata nuklir.
(2) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.