Article 1
(1) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini disingkat STTN adalah perguruan
tinggi kedinasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(2) Pembinaan STTN secara:
a. akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STTN dipimpin oleh seorang Ketua.