Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kerja Sama adalah kesepakatan antara Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan pihak mitra yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
2. Pihak Mitra adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan hukum yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
3. Nota Kesepahaman adalah Kerja Sama pendahuluan memuat hal-hal pokok kesepakatan yang akan dikerjasamakan.
4. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah bentuk kerja sama teknis antara Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Pihak Mitra berisi hal yang disepakati secara rinci, mengikat, dan mengandung akibat hukum.