Article 1
Mahasiswa STTN yang tidak mampu atau berprestasi, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya:
a. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
b. kuliah;
c. praktikum;
d. ujian semester;
e. peningkatan sarana dan prasarana; dan
f. wisuda mahasiswa.