Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Article 1
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presidenmelaluimenteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) BATAN dipimpin oleh Kepala.
BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN;
f. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir;
g. pembinaan pendidikan dan pelatihan;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan
i. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BATAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presidenmelaluimenteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) BATAN dipimpin oleh Kepala.
BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN;
f. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir;
g. pembinaan pendidikan dan pelatihan;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan
i. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Article 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BATAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
BATAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir;
d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir;
e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir;
f. Inspektorat;
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
h. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
Article 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Article 10
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Umum; dan
d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Article 11
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Article 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Article 13
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 14
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, dan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 16
Bagian Perencanaan Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program I;
b. Subbagian Perencanaan Program II; dan
c. Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 17
Article 18
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan, serta urusan tata usaha Biro.
Article 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Article 20
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 21
Article 22
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, serta penyusunan laporan.
Article 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan; dan
c. pelaksanaan penyusunan laporan.
Article 24
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pelaporan.
Article 25
Article 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsionalterdiri atas pejabat fungsional Perencana dan pejabat fungsional terkait lainnya.
(2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Article 27
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi jabatan fungsional, mutasi dan kesejahteraan pegawai, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Article 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
c. pelaksanaan mutasi dan kesejahteraan pegawai;
d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Article 29
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional;
c. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 30
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia dan urusan tata usaha Biro.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
Article 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Umum; dan
d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Article 13
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 14
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, dan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 16
Bagian Perencanaan Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program I;
b. Subbagian Perencanaan Program II; dan
c. Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Article 17
Article 18
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan, serta urusan tata usaha Biro.
Article 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Article 20
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 21
Article 22
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, serta penyusunan laporan.
Article 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan; dan
c. pelaksanaan penyusunan laporan.
Article 24
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pelaporan.
Article 25
Article 26
(1) Kelompok Jabatan Fungsionalterdiri atas pejabat fungsional Perencana dan pejabat fungsional terkait lainnya.
(2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi jabatan fungsional, mutasi dan kesejahteraan pegawai, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
c. pelaksanaan mutasi dan kesejahteraan pegawai;
d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Article 29
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional;
c. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 30
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia dan urusan tata usaha Biro.
BAB Kelima
Biro Umum
BAB Keenam
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama
BAB V
DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju
BAB Keempat
Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan
BAB Kelima
Pusat Sains dan Teknologi Akselerator
BAB Keenam
Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi
BAB Ketujuh
Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi
BAB VI
DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir
BAB Keempat
Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir
BAB Kelima
Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir
BAB Keenam
Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir
BAB Ketujuh
Pusat Teknologi Limbah Radioaktif
BAB VII
DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir
BAB Keempat
Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka
BAB Kelima
Pusat Reaktor Serba Guna
BAB Keenam
Pusat Diseminasi dan Kemitraan
BAB Ketujuh
Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir
(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. melakukan reviu Rencana Strategis BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
c. melakukan penyiapan bahan dan masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
d. melakukan seleksi/penilaian usulan kegiatan Unit Kerja di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
e. melakukan penyusunanRencana Kerja Tahunan (RKT) BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Penetapan Kinerja BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
g. melakukan penyiapan bahan untuk Rapat Kerja Tahunan BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
h. melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap Unit Kerja terkait kegiatan perencanaan program di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
i. melakukan penyiapan bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di bidang penelitian, pengembangan dan perekayasaan.
(2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
b. melakukan reviu Rencana Strategis BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
c. melakukan penyiapan bahan dan masukan untuk penyusunan RPJP, RPJM dan RKP di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
d. melakukan seleksi/penilaian usulan kegiatan Unit Kerja di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
e. melakukan penyusunan RKT BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Penetapan Kinerja BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
g. melakukan penyiapan bahan untuk Rapat Kerja Tahunan BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
h. melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap Unit Kerja terkait kegiatan perencanaan program di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
i. melakukan penyiapan bahan RDP di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyusunan rumusan rencana, penghitungan, pelaksanaan, intensifikasi dan eksten-sifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. melakukan penyusunan draft usulan target penerimaan dan rencana penggunaan PNBP;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) BATAN program PNBP;
d. melakukan penyiapan bahan sosialisasi, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan PNBP;
e. melakukan pemantauan target dan realisasi PNBP;
f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan PNBP;
g. melakukan evaluasi peraturan tentang tarif dan jasa PNBP; dan
h. melakukan evaluasi ijin penggunaan PNBP.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan pagu program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dalam rangka perencanaan anggaran tahunan berdasarkan kebijakan penganggaran BATAN;
b. menyusun Pagu Anggaran Unit Kerja BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan pagu anggaran;
d. menyusun Alokasi Anggaran Unit Kerja BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
e. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan alokasi anggaran;
f. menyelesaikan dokumen pelaksanaan anggaran (Daftar Isian Penggunaan Anggaran/DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan/POK) program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
g. melakukan perubahan atau revisi anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan;
h. melakukan koordinasi dan reviu anggaran Unit Kerja program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
i. penyiapan bahan penyusunan Pedoman/Peraturan Penganggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan pagu program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan dalam rangka perencanaan anggaran tahunan berdasarkan kebijakan penganggaran BATAN;
b. menyusun Pagu Anggaran Unit Kerja BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan pagu anggaran;
d. menyusun Alokasi Anggaran Unit Kerja BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
e. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan alokasi anggaran;
f. menyelesaikan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA dan POK) program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan;
g. melakukan perubahan atau revisi anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan;
h. melakukan koordinasi dan reviu anggaran Unit Kerja program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan; dan
i. penyiapan bahan penyusunan Pedoman/Peraturan Penganggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi:
Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja;
b. melakukan urusan tata persuratan;
c. melakukan urusan tata kearsipan;
d. melakukan urusan administrasi kepegawaian;
e. melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan;
f. melakukan urusan pengelolaan administrasi perlengkapan;
g. melakukan koordinasipenyusunan laporan kegiatan dan laporan tahunan;
h. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Biro; dan
i. melakukan kegiatan kesekretariatan Kepala Biro.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang di daerah;
c. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk laporan tahunan BATAN;
d. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk laporan akuntabilitas kinerja BATAN;
e. melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja BATAN untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
g. menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi program dan anggaran untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran untuk kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang iptek nuklir di daerah;
c. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan untuk laporan tahunan BATAN;
d. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan untuk laporan akuntabilitas kinerja BATAN;
e. melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja BATAN untuk kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
g. menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi program dan anggaran untuk pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan urusan dokumentasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
b. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang di daerah;
c. melakukan penyusunan konsep laporan tahunan BATAN;
d. melakukan penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja BATAN;
e. melakukan penyusunan laporan evaluasi keuangan dan kinerja BATAN;
f. melakukan penyusunan konsep laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA;
g. melakukan kegiatan dokumentasi dan penyusun laporan pengelolaan dokumentasi Biro Perencanaan; dan
h. menyusun pedoman penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Unit Kerja.
(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. melakukan reviu Rencana Strategis BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
c. melakukan penyiapan bahan dan masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
d. melakukan seleksi/penilaian usulan kegiatan Unit Kerja di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
e. melakukan penyusunanRencana Kerja Tahunan (RKT) BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Penetapan Kinerja BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
g. melakukan penyiapan bahan untuk Rapat Kerja Tahunan BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
h. melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap Unit Kerja terkait kegiatan perencanaan program di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
i. melakukan penyiapan bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di bidang penelitian, pengembangan dan perekayasaan.
(2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
b. melakukan reviu Rencana Strategis BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
c. melakukan penyiapan bahan dan masukan untuk penyusunan RPJP, RPJM dan RKP di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
d. melakukan seleksi/penilaian usulan kegiatan Unit Kerja di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
e. melakukan penyusunan RKT BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Penetapan Kinerja BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
g. melakukan penyiapan bahan untuk Rapat Kerja Tahunan BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
h. melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap Unit Kerja terkait kegiatan perencanaan program di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
i. melakukan penyiapan bahan RDP di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyusunan rumusan rencana, penghitungan, pelaksanaan, intensifikasi dan eksten-sifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. melakukan penyusunan draft usulan target penerimaan dan rencana penggunaan PNBP;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) BATAN program PNBP;
d. melakukan penyiapan bahan sosialisasi, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan PNBP;
e. melakukan pemantauan target dan realisasi PNBP;
f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan PNBP;
g. melakukan evaluasi peraturan tentang tarif dan jasa PNBP; dan
h. melakukan evaluasi ijin penggunaan PNBP.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan pagu program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dalam rangka perencanaan anggaran tahunan berdasarkan kebijakan penganggaran BATAN;
b. menyusun Pagu Anggaran Unit Kerja BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan pagu anggaran;
d. menyusun Alokasi Anggaran Unit Kerja BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
e. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan berdasarkan alokasi anggaran;
f. menyelesaikan dokumen pelaksanaan anggaran (Daftar Isian Penggunaan Anggaran/DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan/POK) program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
g. melakukan perubahan atau revisi anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan;
h. melakukan koordinasi dan reviu anggaran Unit Kerja program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
i. penyiapan bahan penyusunan Pedoman/Peraturan Penganggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan pagu program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan dalam rangka perencanaan anggaran tahunan berdasarkan kebijakan penganggaran BATAN;
b. menyusun Pagu Anggaran Unit Kerja BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan pagu anggaran;
d. menyusun Alokasi Anggaran Unit Kerja BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan;
e. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan RKA- K/L BATAN program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan berdasarkan alokasi anggaran;
f. menyelesaikan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA dan POK) program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan;
g. melakukan perubahan atau revisi anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan;
h. melakukan koordinasi dan reviu anggaran Unit Kerja program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan; dan
i. penyiapan bahan penyusunan Pedoman/Peraturan Penganggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dan manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi:
Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja;
b. melakukan urusan tata persuratan;
c. melakukan urusan tata kearsipan;
d. melakukan urusan administrasi kepegawaian;
e. melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan;
f. melakukan urusan pengelolaan administrasi perlengkapan;
g. melakukan koordinasipenyusunan laporan kegiatan dan laporan tahunan;
h. melakukan penyusunan Keputusan Kepala Biro; dan
i. melakukan kegiatan kesekretariatan Kepala Biro.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang di daerah;
c. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk laporan tahunan BATAN;
d. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk laporan akuntabilitas kinerja BATAN;
e. melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja BATAN untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan
g. menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi program dan anggaran untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran untuk kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang iptek nuklir di daerah;
c. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan untuk laporan tahunan BATAN;
d. melakukan penyiapan bahan hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan untuk laporan akuntabilitas kinerja BATAN;
e. melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja BATAN untuk kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan;
f. melakukan penyiapan bahan untuk laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk hasil kegiatan pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
g. menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi program dan anggaran untuk pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan urusan dokumentasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
b. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang di daerah;
c. melakukan penyusunan konsep laporan tahunan BATAN;
d. melakukan penyusunan konsep laporan akuntabilitas kinerja BATAN;
e. melakukan penyusunan laporan evaluasi keuangan dan kinerja BATAN;
f. melakukan penyusunan konsep laporan RDP dan bahan pidato kenegaraan PRESIDEN Republik INDONESIA;
g. melakukan kegiatan dokumentasi dan penyusun laporan pengelolaan dokumentasi Biro Perencanaan; dan
h. menyusun pedoman penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Unit Kerja.