Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sains bahan industri nuklir dan bahan maju berbasis teknologi nuklir;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemanfaatan teknologi berkas neutron;
d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; dan
e. pelaksanaan jaminan mutu.
Your Correction
