Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
c. pemberian pertimbangan, advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum;
d. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik;
e. pelaksanaan perjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. koordinasi pengamanan dan pelaksanaan keamanan nuklir di lingkungan BATAN.
Your Correction
