Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan koordinasi pengamanan serta pelaksanaan keamanan nuklir di lingkungan BATAN.
Your Correction
