Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, keprotokolan, dan kerumahtanggaan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan layanan pengadaan secara elektronik;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Kantor Pusat BATAN.
Your Correction
