Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, keprotokolan, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan nuklir.
Your Correction
