Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c. pengelolaan kinerja sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Your Correction
