Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Your Correction
