Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Your Correction