Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
