Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi BATAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir;
d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir;
e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir;
f. Inspektorat;
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
h. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir.
Your Correction
