Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukan Plt Pejabat Pimpinan Tinggi Utama ditetapkan dengan Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penunjukan Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Utama ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. (3) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. (4) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya. (5) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Administrator dan Pengawas ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama.
Your Correction