Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas tidak terisi dan menimbulkan kelowongan jabatan yang disebabkan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan; d. diberhentikan dalam jabatan; e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan; f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction