Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas tidak terisi dan menimbulkan kelowongan jabatan yang disebabkan:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. perpindahan;
d. diberhentikan dalam jabatan;
e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan;
f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
