Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif adalah instrumen kebijakan Pemerintah untuk memberikan kesempatan dan memotivasi pelaku ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pendayagunaan, dan manajemen kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang penganggarannya berasal dari selain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional.
2. Kegiatan Riset adalah kegiatan ilmiah dalam bidang penelitian, pengembangan, pendayagunaan dan manajemen kelembagaan iptek nuklir.
3. Pemberi Insentif Kegiatan Riset adalah kementerian/lembaga yang memberikan dana/membiayai Insentif Kegiatan Riset.
4. Pelaksana Insentif Kegiatan Riset adalah pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dan/atau instansi lain yang ditugaskan untuk melaksanakan Insentif Kegiatan Riset.
5. Rincian Anggaran Belanja yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan biaya yang dijadikan acuan pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset.