Article 1
Kelas Jabatan untuk jabatan di BATAN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013, disetarakan dengan kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012, sebagaimana tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.