SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Umum; dan
d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunananggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan program; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan,manajemen kelembagaan, dan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Perencanaan Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program I;
b. Subbagian Perencanaan Program II; dan
c. Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan, serta urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan; dan
c. pelaksanaan penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporanterdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan urusan dokumentasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia,administrasi jabatan fungsional, mutasi dan kesejahteraan pegawai, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
c. pelaksanaan mutasi dan kesejahteraan pegawai;
d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional;
c. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia dan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
b. penyiapan pengembangan sumber daya manusia; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.