Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
PERBAN Nomor 13 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepala adalah Kepala BATAN selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di BATAN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program yang diberi wewenang atas penerimaan dan pengeluaran anggaran, dan pengelolaan barang serta mempunyai kode satuan kerja.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atau beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga.
5. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang disusun oleh Kepala Satker untuk memperoleh persetujuan Deputi terkait/Sekretaris Utama dan Pengesahan Sekretaris Utama, yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dalam DIPA sebagai pengendali operasional kegiatan.
6. Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
7. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
8. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
9. Target adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
12. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
13. Subkeluaran (Suboutput) adalah barang/jasa untuk mendukung pencapaian output kegiatan yang jumlahnya identik dengan jumlah volume output yang dihasilkan.
14. Komponen Masukan (Komponen Input) adalah tahapan dalam pencapaian output atau suboutput yang disusun sesuai dengan klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
15. Subkomponen Masukan (Subkomponen Input) adalah bagian yang diperlukan dan merupakan tahapan yang dilakukan dalam menyiapkan komponen input.
16. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPA/KPB selaku Penanggung jawab Kegiatan adalah Kepala Satker dan Kepala Biro Umum untuk Satker Kantor Pusat BATAN, Ketua untuk Satker STTN, Inspektur untuk Satker Inspektorat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya dan menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diangkat oleh PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
18. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Administrasi Umum untuk Satker Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Kepala Subbagian Tata Usaha untuk Satker Pusat Standardisasi dan Jaminan Mutu Nuklir (PSJMN) dan Inspektorat, Kepala Bagian Keuangan untuk Satker Kantor Pusat BATAN yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
19. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
21. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA/B adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
22. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-W adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA/B yang berada di wilayah kerjanya, Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri untuk UAPPA/B-W Bandung, dan Pusat Teknologi Akselerator dan Proses Bahan untuk UAPPA/B-W Yogyakarta.
23. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-E1 adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA/B-W, yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA/B yang langsung berada dibawahnya, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum.
24. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat UAPA/B adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA/B-E1 yang berada dibawahnya, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum.
25. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintahan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di BATAN, yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
26. Kelompok kerja dan Pejabat Pengadaan adalah personel yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang/jasa, yang diangkat oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
27. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia yang ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
28. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan diajukan kepada KPA melalui Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.
29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen/surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji www.djpp.kemenkumham.go.id
Tagihan dan Penandatangan SPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa BUN kepada bank operasional berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
31. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
32. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
33. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta pernyataan tanggung jawab.
34. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah meliputi aset, hutang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
35. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
36. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
37. Laporan BMN adalah laporan yang disusun oleh UAPB, UAPPB-E1, dan UAKPB yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semester dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
38. Catatan atas Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat CaLBMN adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci yang disajikan dalam laporan intrakomptabel, laporan ekstrakomptabel, laporan mutasi barang, dan Neraca BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
39. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN.
40. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil audit terhadap pelaksanaan APBN Satker secara tertulis yang ditujukan pada pihak yang diaudit (auditan) dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
41. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil evaluasi terhadap LAKIP Unit Kerja secara tertulis yang ditujukan pada pihak yang dievaluasi (evaluatan) dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
42. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil reviu terhadap Laporan Keuangan Lembaga secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala sebelum Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada instansi terkait.
43. Aplication Forecasting System yang selanjutnya disingkat AFS adalah aplikasi perencanaan kas yang digunakan Satker untuk membuat perencanaan kas bulanan yang dirinci mingguan dan harian kemudian dikirim ke AFS Level KPPN untuk dibandingkan dengan rencana penarikan dana pada aplikasi RKAKL.
44. Anggaran Berbasis Kinerja adalah penyusunan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kinerja.
Wewenang dan Tanggung Jawab
(1) Kepala berwenang dan bertanggung jawab atas ketepatan penetapan kebijakan umum dan program utama BATAN sesuai dengan RKP, RPJMN, dan Renstra BATAN.
(2) Kepala menunjuk dan mengangkat:
a. Penandatangan DIPA;
b. KPA/KPB;
c. Atasan Langsung Bendahara Penerima;
d. UAPA/B
(3) Kepala mendelegasikan kewenangan Pengguna Barang kepada Kepala Biro Umum untuk bertindak dan atas nama Pengguna Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kepala mendelegasikan kewenangan kepada KPA/KPB untuk menunjuk dan mengangkat PPK, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai.
(5) Deputi/Sekretaris Utama (Sestama) selaku pembina teknis dan administrasi dilingkungannya berwenang dan bertanggung jawab atas ketepatan perumusan kebijakan tentang program prioritas dan penunjang yang memuat pokok-pokok program dan kegiatan tahunan sebagai acuan penyusunan rencana kegiatan tahunan unit kerja.
(6) Kepala Unit Kerja Eselon II berwenang dan bertanggung jawab atas:
a. ketepatan penjabaran program dan anggaran BATAN kedalam kegiatan unit kerja;
b. ketepatan penjabaran kegiatan dan anggaran unit kerja kedalam sejumlah topik suboutput/komponen input;
c. keakuratan pelaksanaan verifikasi dan telaahan terhadap kelayakan usulan kegiatan , baik aspek teknis ilmiah maupun anggaran;
d. kebenaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi secara berkelanjutan dan diselenggarakan secara berkala dengan tujuan agar dapat melakukan deteksi dan koreksi dini terhadap penyimpangan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan dan disetujui; dan
e. ketepatan penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala melalui Biro Perencanaan dan Inspektorat.
(7) Kepala Satker selaku KPA/KPB/Penanggung Jawab Kegiatan berwenang dan bertanggung jawab atas kelancaran, keberhasilan, dan keselamatan pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan sistem manajemen mutu terpadu dan mengembangkan budaya keselamatan lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam DIPA, baik dari segi keuangan, fisik maupun fungsi.
(8) Kepala Satker menunjuk dan mengangkat:
a. PPK;
b. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM;
c. Bendahara Penerimaan;
d. Bendahara Pengeluaran;
e. Staf Pengelola;
f. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Pejabat Pengadaan;
h. Kelompok Kerja;
i. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
j. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
k. Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
l. Pengelola Kegiatan (koordinator, pelaksana, dan pembantu pelaksana); dan
m. Komisi Pembina Tenaga Fungsional (KPTF).
Kepala MENETAPKAN kebijakan umum dan program BATAN untuk 2 (dua) tahun mendatang dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
(1) Kepala Unit Kerja Eselon II membuat usulan kegiatan, rencana kerja, dan rencana anggaran untuk 2 (dua) tahun mendatang berpedoman pada Renstra dan RKT Unit Kerja dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Litbangyasa (SIPL) BATAN.
(2) Kepala Unit Kerja Eselon II pengelola PNBP membuat usulan target dan rencana penggunaan PNBP dengan menggunakan aplikasi TRPNBP dan SIPL untuk 2 (dua) tahun mendatang.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim Perencana Anggaran Satker dan dibahas dalam forum rapat koordinasi masing-masing Unit Kerja Eselon I.
(4) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) merupakan bahan masukan dalam Rapat Kerja Tahunan, untuk ditetapkan sebagai Rancangan Rencana Kerja BATAN.
(5) Rancangan Rencana Kerja BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memuat kebijakan, program, kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dan biaya yang dibutuhkan.
(6) Rancangan Rencana Kerja BATAN akan menjadi pedoman dalam penetapan pagu indikatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Struktur Tim Perencana Anggaran Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Unit Kerja, Kabag TU, dan unsur teknis lainnya.
Article 5
(1) Kepala melalui Kelompok Pakar (Peer Group) menilai semua Usulan Kegiatan Unit Kerja Eselon II berdasarkan pagu indikatif dengan berpedoman pada dokumen perencanaan BATAN (Grand Strategy), Renstra BATAN, Renstra Unit Kerja Eselon II, dan rekomendasi hasil rapat kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Usulan kegiatan yang telah mendapat rekomendasi Kelompok Pakar (Peer Group) dijadikan acuan dalam menyusun RKA Satker.
Article 6
(1) Kepala melalui Sestama MENETAPKAN pagu anggaran Satker berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Satker menyusun RKA berdasarkan pagu anggaran, Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Keluaran (SBK), Harga Satuan Standar BATAN (HSS BATAN) yang dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR), dan data dukung lainnya.
Article 7
(1) Biro Perencanaan menelaah kelayakan dan kesesuaian RKA Satker dengan Renstra Unit Kerja eselon II dan Pagu Anggaran.
(2) Inspektorat melakukan Reviu atas RKA Satker.
(3) Biro Perencanaan mengkompilasi seluruh RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi Konsep RKA BATAN beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan data dukung lainnya untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Article 8
(1) Kepala MENETAPKAN alokasi anggaran satker berdasarkan alokasi anggaran BATAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran tidak mengalami perubahan dari Pagu Anggaran, Satker menyampaikan RKA-KL sesuai dengan Pagu Anggaran sebagai dasar penerbitan Daftar Hasil Penelaahan RKA-K/L (DHP RKA-K/L),
(3) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran lebih besar dari Pagu Anggaran, Satker mengalokasikan tambahan pagu pada keluaran(output) yang www.djpp.kemenkumham.go.id
sudah ada dan atau keluaran(output) baru sehingga pagu anggaran kegiatan bertambah dan/atau volume keluaran bertambah.
(4) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran lebih kecil dari Pagu Anggaran, Satker mengurangi komponen dan/atau anggaran komponen tertentu sehingga alokasi dana menjadi berkurang dan volume keluaran tetap.
Article 9
(1) Kepala Satker menyusun Konsep DIPA Petikan berdasarkan database RKA-KL – DIPA Kementerian Keuangan sesuai dengan alokasi anggaran.
(2) Konsep DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Biro Perencanaan untuk divalidasi.
(3) Sestama atas nama Kepala menyampaikan Konsep DIPA Petikan Satker wilayah Jakarta kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Satker Wilayah Yogyakarta dan Bandung menyampaikan Konsep DIPA Petikan kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan setempat.
Article 10
(1) Kepala Satker membuat POK berdasarkan DIPA dan Daftar Hasil Penelaahan (DHP), disampaikan kepada Deputi terkait/Sestama untuk memperoleh persetujuan dengan membubuhkan paraf pada angka 11 sebagaimana tersebut dalam format lampiran I huruf A.
(2) Apabila diperlukan, Deputi/Sestama dapat meminta pertimbangan kepada Biro Perencanaan sebelum menyetujui POK.
(3) POK yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sestama untuk memperoleh pengesahan.
Pelaksana Anggaran adalah Pejabat Perbendaharaan terdiri atas:
a. PA
b. KPA;
c. PPK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. PPSPM;
e. Bendahara Penerimaan;
f. Bendahara Pengeluaran;
g. Staf Pengelola; dan
h. PPABP.
Pelaksana Anggaran adalah Pejabat Perbendaharaan terdiri atas:
a. PA
b. KPA;
c. PPK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. PPSPM;
e. Bendahara Penerimaan;
f. Bendahara Pengeluaran;
g. Staf Pengelola; dan
h. PPABP.
(1) Kepala bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Kepala selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan anggaran BATAN yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan BATAN yang dipimpinnya.
(4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
Article 13
(1) PA berwenang menunjuk kepala Satker sebagai KPA.
(2) PA MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada KPA.
(4) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA.
(1) Kepala bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Kepala selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan anggaran BATAN yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan BATAN yang dipimpinnya.
(4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
Article 13
(1) PA berwenang menunjuk kepala Satker sebagai KPA.
(2) PA MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada KPA.
(4) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA.
Article 14
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penunjukan KPA bersifat ex-officio.
(3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker, PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
(6) Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, PA MENETAPKAN KPA pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(7) Dalam kondisi tertentu, dengan memperhatikan azas kepatutan dan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance) KPA dapat merangkap jabatan PPK atau PPSPM.
(8) KPA tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran.
(9) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(10) KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penunjukan KPA bersifat ex-officio.
(3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker, PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
(6) Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, PA MENETAPKAN KPA pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(7) Dalam kondisi tertentu, dengan memperhatikan azas kepatutan dan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance) KPA dapat merangkap jabatan PPK atau PPSPM.
(8) KPA tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran.
(9) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(10) KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
Article 15
Article 16
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK ditetapkan dengan Keputusan KPA.
(3) PPK dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(4) Pengelolaan oleh lebih dari 1 (satu) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan:
a. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. sumber pendanaan; dan/atau
c. lokasi kegiatan.
Article 17
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, maka pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
(3) Dalam hal PPK dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(4) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), penetapan PPK secara otomatis berakhir.
(5) PPK yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK.
Article 18
(1) PPK merupakan pejabat struktural eselon III atau IV di luar Bagian atau Sub Bagian Tata Usaha/Bagian Administrasi dan Umum/Bagian Keuangan pada satker berkenaan.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pegawai pada Satker setingkat eselon IV, KPA dapat menunjuk Pegawai dengan jabatan pelaksana berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai PPK.
(3) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
Article 19
(1) Persyaratan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar/PPSPM atau Bendahara; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Persyaratan pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh KPA.
Article 20
Article 21
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PPK dibantu oleh staf pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan efektifitas;
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang dengan dokumen perjanjian /kontrak.
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK ditetapkan dengan Keputusan KPA.
(3) PPK dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(4) Pengelolaan oleh lebih dari 1 (satu) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan:
a. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. sumber pendanaan; dan/atau
c. lokasi kegiatan.
Article 17
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, maka pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
(3) Dalam hal PPK dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(4) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), penetapan PPK secara otomatis berakhir.
(5) PPK yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK.
Article 18
(1) PPK merupakan pejabat struktural eselon III atau IV di luar Bagian atau Sub Bagian Tata Usaha/Bagian Administrasi dan Umum/Bagian Keuangan pada satker berkenaan.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pegawai pada Satker setingkat eselon IV, KPA dapat menunjuk Pegawai dengan jabatan pelaksana berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai PPK.
(3) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
Article 19
(1) Persyaratan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar/PPSPM atau Bendahara; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Persyaratan pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh KPA.
Article 20
Article 21
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PPK dibantu oleh staf pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan efektifitas;
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang dengan dokumen perjanjian /kontrak.
Article 22
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h.
(2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM dan tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, maka pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
(4) Dalam hal PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(5) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), penetapan PPSPM secara otomatis berakhir.
(6) PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPSPM.
Article 23
(1) PPSPM adalah Kepala Bagian Keuangan/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Bagian Administrasi Umum/Kepala Subbagian Tata www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha/Pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis pada Satker berkenaan.
(2) Dalam hal pada Satker tidak terdapat pejabat setingkat eselon III atau IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat MENETAPKAN Pejabat/Pegawai lainnya yang berstatus PNS pada Satker berkenaan sebagai PPSPM.
(3) Pejabat/Pegawai yang memangku jabatan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memiliki jabatan/pangkat yang lebih tinggi atau sejajar dengan PPK sehingga fungsi ordonatur yang melakukan pengujian terhadap tagihan negara dapat berjalan dengan baik (check and balance).
(4) Dalam hal pada Satker tidak terdapat Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat MENETAPKAN Pejabat/Pegawai lainnya yang berstatus PNS yang keberadaan/posisinya tidak jadi satu Bagian/Bidang dengan PPK pada Satker berkenaan.
(5) PPSPM tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.
Article 24
Article 25
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h.
(2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM dan tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, maka pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
(4) Dalam hal PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(5) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), penetapan PPSPM secara otomatis berakhir.
(6) PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPSPM.
Article 23
(1) PPSPM adalah Kepala Bagian Keuangan/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Bagian Administrasi Umum/Kepala Subbagian Tata www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha/Pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis pada Satker berkenaan.
(2) Dalam hal pada Satker tidak terdapat pejabat setingkat eselon III atau IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat MENETAPKAN Pejabat/Pegawai lainnya yang berstatus PNS pada Satker berkenaan sebagai PPSPM.
(3) Pejabat/Pegawai yang memangku jabatan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memiliki jabatan/pangkat yang lebih tinggi atau sejajar dengan PPK sehingga fungsi ordonatur yang melakukan pengujian terhadap tagihan negara dapat berjalan dengan baik (check and balance).
(4) Dalam hal pada Satker tidak terdapat Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat MENETAPKAN Pejabat/Pegawai lainnya yang berstatus PNS yang keberadaan/posisinya tidak jadi satu Bagian/Bidang dengan PPK pada Satker berkenaan.
(5) PPSPM tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.
Article 24
Article 25
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
Article 26
(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satker di lingkungan BATAN, Kepala dapat mengangkat Bendahara Penerimaan;
(2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker;
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN;
(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku;
(6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA;
(7) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional;
(8) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Article 27
Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Satker BATAN;
d. membukukan seluruh penerimaaan PNBP, baik yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara maupun yang dipungut;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara;
f. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
g. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Penerimaan dan diketahui KPA;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA serta menyampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari Bank untuk bulan berkenaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Article 28
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya;
(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, secara fungsional dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satker di lingkungan BATAN, Kepala dapat mengangkat Bendahara Penerimaan;
(2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker;
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN;
(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku;
(6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA;
(7) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional;
(8) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Article 27
Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Satker BATAN;
d. membukukan seluruh penerimaaan PNBP, baik yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara maupun yang dipungut;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara;
f. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
g. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Penerimaan dan diketahui KPA;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA serta menyampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari Bank untuk bulan berkenaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Article 28
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya;
(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, secara fungsional dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Article 29
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Kepala mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker;
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker;
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan KPA;
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN;
(5) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran;
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku;
(7) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala atau kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran;
(8) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran;
(9) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Kepala mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker;
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker;
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan KPA;
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN;
(5) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran;
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku;
(7) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala atau kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran;
(8) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran;
(9) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM.
Article 30
BAB 7
Staf Pelaksana Teknis Kegiatan
BAB 8
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)
BAB Kedua
Pelaksanaan Komitmen
BAB 1
Pembuatan Komitmen
BAB 2
Pencatatan Komitmen
BAB 3
Penatausahaan Komitmen
BAB Ketiga
Pelaksanaan Belanja Pegawai
BAB Keempat
Penyelesaian Tagihan Kepada Negara dan Penerbitan SPP
BAB 1
Penyelesaian Tagihan
BAB 2
Mekanisme Penerbitan SPP-LS
BAB Kelima
Uang Persediaan/Tambahan Uang Persedian dan Penerbitan SPP
BAB 1
Uang Persediaan
BAB 2
Penerbitan SPP-UP
BAB 3
Mekanisme Pembayaran dengan UP/TUP
BAB 4
Penerbitan SPP-GUP/GUP Nihil
BAB Keenam
Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
BAB Ketujuh
Pembayaran Tagihan Yang Bersumber Dari Penggunaan PNBP dan Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
BAB 1
Pembayaran Tagihan Yang Bersumber Dari Penggunaan PNBP
BAB 2
Pembayaran Tagihan Untuk Kegiatan Yang Bersumber Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
BAB Kedelapan
Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPM DAN SP2D
BAB Kesembilan
Pembayaran Pengembalian Penerimaan
BAB Kesepuluh
Pelaksanaan Pembayaran Pada Akhir Tahun Anggaran
BAB Kesebelas
Pengelolaan Rekening Bank
BAB Kedua
belas Sistem Informasi Keuangan
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA
BAB Kesatu
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
BAB Kedua
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
BAB Ketiga
Pengumuman Elektronik/e-Announcement
BAB Keempat
Pengadaan Elektronik/e-Procurement
BAB VI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
BAB VII
LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) KPA mempunyai tugas:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK, PPSPM, dan Bendahara;
c. mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. MENETAPKAN dan mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
k. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
l. membuka rekening bagi satker baru/yang belum mempunyai rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Satker;
m. menandatangani:
1) surat pernyataan bahwa UP/TUP tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
2) dana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan SP2D;
3) rincian rencana penggunaan dana TUP;
4) persetujuan pembayaran honor/vakasi dan lembur;
n. melakukan pemeriksaan Kas Bendahara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
o. melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sesuai dengan format pada Lampiran I huruf B.
(2) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(3) Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA.
(4) Tanggung jawab secara materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan/dicapai atas beban anggaran Negara.
(1) KPA mempunyai tugas:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK, PPSPM, dan Bendahara;
c. mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. MENETAPKAN dan mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
k. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
l. membuka rekening bagi satker baru/yang belum mempunyai rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Satker;
m. menandatangani:
1) surat pernyataan bahwa UP/TUP tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
2) dana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan SP2D;
3) rincian rencana penggunaan dana TUP;
4) persetujuan pembayaran honor/vakasi dan lembur;
n. melakukan pemeriksaan Kas Bendahara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
o. melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sesuai dengan format pada Lampiran I huruf B.
(2) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(3) Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA.
(4) Tanggung jawab secara materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan/dicapai atas beban anggaran Negara.
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA dilakukan dengan:
1. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya
2. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP
3. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA
b. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri;
c. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
d. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. melaksanakan kegiatan swakelola;
f. memberitahukan kepada Kepala KPPN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
g. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
h. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara dilakukan dengan:
1. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan, serta bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti hak tagih kepada negara;
2. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai
i. Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara berupa jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan dengan:
1. Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
2. Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
j. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP dan DRPP;
k. melaporkan pelaksanaan/kemajuan pekerjaan/penyelesaian kegiatan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA, berupa Laporan:
1. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
2. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
3. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya;
4. jangka waktu penyelesaian tagihan.
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
3. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
5. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
6. Uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf n) angka 5 dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk:
a) Mobilisasi alat dan tenaga kerja b) Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c) Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
7. dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a) mengusulkan kepada KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b) MENETAPKAN tim pendukung;
c) MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Pengadaan; dan
8. menandatangani:
a) Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN murni, Penerimaan Non Pajak (PNP) maupun berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
b) Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
c) Persetujuan Pembayaran pada kuitansi LS.
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA dilakukan dengan:
1. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya
2. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP
3. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA
b. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri;
c. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
d. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. melaksanakan kegiatan swakelola;
f. memberitahukan kepada Kepala KPPN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
g. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
h. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara dilakukan dengan:
1. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan, serta bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti hak tagih kepada negara;
2. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai
i. Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara berupa jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan dengan:
1. Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
2. Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
j. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP dan DRPP;
k. melaporkan pelaksanaan/kemajuan pekerjaan/penyelesaian kegiatan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA, berupa Laporan:
1. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
2. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
3. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya;
4. jangka waktu penyelesaian tagihan.
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
3. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
5. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
6. Uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf n) angka 5 dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk:
a) Mobilisasi alat dan tenaga kerja b) Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c) Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
7. dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a) mengusulkan kepada KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b) MENETAPKAN tim pendukung;
c) MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Pengadaan; dan
8. menandatangani:
a) Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN murni, Penerimaan Non Pajak (PNP) maupun berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN);
b) Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
c) Persetujuan Pembayaran pada kuitansi LS.
(1) PPSPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan sesuai dengan program, output dan akun yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
(2) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
b. menandatangani SPM; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
(3) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c. pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA;
d. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian;
e. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran;
f. kebenaran pengisian format SPP;
g. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
h. ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
i. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
j. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
k. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
l. kebenaran perhitungan nilai tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
m. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara atau jadwal waktu pembayaran; dan
n. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
(4) Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h merupakan jumlah pagu anggaran dikurangi dengan:
a. Jumlah dana yang telah direalisasikan
b. Jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk kegiatan di luar pencairan dana; dan
c. Uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
(1) PPSPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan sesuai dengan program, output dan akun yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
(2) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
b. menandatangani SPM; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
(3) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c. pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA;
d. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian;
e. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran;
f. kebenaran pengisian format SPP;
g. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
h. ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
i. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
j. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
k. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
l. kebenaran perhitungan nilai tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
m. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara atau jadwal waktu pembayaran; dan
n. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
(4) Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h merupakan jumlah pagu anggaran dikurangi dengan:
a. Jumlah dana yang telah direalisasikan
b. Jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk kegiatan di luar pencairan dana; dan
c. Uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima, dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran tagihan yang akan dibayarkan melalui UP berdasarkan perintah KPA/PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. menatausahakan transaksi UP, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
g. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
h. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan;
i. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan diketahui KPA;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA serta menyampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala KPPN selaku kuasa BUN;
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya, yang meliputi:
1. menjaga agar kas memiliki persediaan uang tunai paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap akhir hari kerja yang berada dalam Kas Bendahara Pengeluaran;
2. mengamankan kas dari ketekoran, pencurian, dan/atau kesalahan pembayaran serta kesalahan lain yang mengakibatkan kerugian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. mengupayakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Satker yang belum memiliki NPWP;
4. menyampaikan fotokopi SPM (yang telah terbit SP2Dnya) dan SP2D untuk pengadaan barang inventaris kepada Petugas SAK dan Petugas SIMAK-BMN;
5. menandatangani persetujuan pembayaran pada kuitansi yang dananya berasal dari UP; dan
6. menandatangani SSBP dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan.
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima, dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran tagihan yang akan dibayarkan melalui UP berdasarkan perintah KPA/PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. menatausahakan transaksi UP, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
g. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
h. mencetak Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan;
i. menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bulanan yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan diketahui KPA;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban secara bulanan atas uang yang dikelola berdasarkan Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA serta menyampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya disertai rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala KPPN selaku kuasa BUN;
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya, yang meliputi:
1. menjaga agar kas memiliki persediaan uang tunai paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap akhir hari kerja yang berada dalam Kas Bendahara Pengeluaran;
2. mengamankan kas dari ketekoran, pencurian, dan/atau kesalahan pembayaran serta kesalahan lain yang mengakibatkan kerugian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. mengupayakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Satker yang belum memiliki NPWP;
4. menyampaikan fotokopi SPM (yang telah terbit SP2Dnya) dan SP2D untuk pengadaan barang inventaris kepada Petugas SAK dan Petugas SIMAK-BMN;
5. menandatangani persetujuan pembayaran pada kuitansi yang dananya berasal dari UP; dan
6. menandatangani SSBP dalam hal Satker tidak mempunyai Bendahara Penerimaan.