Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang bekerja secara penuh di BATAN.
2. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada seorang Pegawai untuk mengikuti pendidikan di dalam atau di luar negeri dengan memperoleh beasiswa, termasuk program pelatihan di luar negeri dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
3. Pegawai Tugas Belajar adalah Pegawai BATAN yang mengikuti Tugas Belajar.
4. Beasiswa adalah biaya dan/atau tunjangan dalam rangka pelaksanaan tugas belajar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, pemerintah
negara lain, badan atau organisasi internasional, badan swasta di dalam atau di luar negeri.
5. Wajib Kerja adalah kewajiban seorang Pegawai Tugas Belajar untuk bekerja di BATAN atau instansi pemerintah lainnya selama jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian Tugas Belajar adalah perjanjian tertulis antara Pegawai Tugas Belajar dengan Sekretaris Utama yang memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.