Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh diberikan Tunjangan Kinerja tambahan.
(2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan setingkat atau lebih rendah, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (duapuluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada jabatan yang digantikan.
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan yang lebih tinggi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang digantikan.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal penunjukan sebagai Plt atau Plh.
(4) Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
