Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional atas prestasi kerja.
2. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.