Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Etika adalah sistem nilai yang mengatur dan membatasi kebebasan seseorang bertingkah laku untuk melindungi hak azasi orang lain dalam suatu pergaulan kerja.
2. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan SAR Nasional adalah pedoman sikap, prinsip moral, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari- hari.
3. Pegawai Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan TNI/Polri yang ditugaskan di Badan SAR Nasional.
4. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Badan SAR Nasional dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
5. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku.
6. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan SAR Nasional.