Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
6. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
7. Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
8. Asistensi Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Asistensi adalah kegiatan perbantuan yang dilakukan kantor pusat ke kantor SAR dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9. Evaluasi Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan adalah penilaian keseluruhan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
10. Verifikasi adalah pemeriksaan, penelitian keabsahan, dan kebenaran dokumen Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan serta kewajaran harga.
11. Kepala Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan SAR Nasional.
12. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
13. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Basarnas.
14. Kantor SAR adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas Pencarian dan Pertolongan dan administratif yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
15. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan diberi tanggung jawab pengawasan dalam organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan.
16. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor SAR atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
17. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
18. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
19. Panitia Pertimbangan adalah pantia yang dibentuk oleh Kepala Badan dan mempunyai kewenangan melakukan Verifikasi terhadap Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana.
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor SAR atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut:
a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
b. Kepala Kantor SAR melakukan Verifikasi terhadap usulan biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima;
c. dalam hal Kepala Kantor SAR tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan;
d. setelah Kepala Kantor SAR melakukan Verifikasi teradap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Badan;
e. usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan Kepala Kantor SAR kepada Kepala Badan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai;
f. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan biaya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima;
g. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung, untuk selanjutnya memberikan hasil Verifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh Kepala Kantor SAR;
h. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disulkan oleh Kepala Kantor SAR, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan;
i. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan
j. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran.
(2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Kepala Kantor SAR melalui Panitia Pertimbangan.
(3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Kepala Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kembali usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja.