Article 1
(1) Standar biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk membiayai petugas siaga pencarian dan pertolongan.
(2) Siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional, Kantor SAR, dan Pos SAR.