Article I
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional:
a. Nomor PK 07 Tahun 2010;
b. Nomor PK 18 Tahun 2012;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 96 sampai dengan Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 96 sampai dengan Pasal 106 berbunyi sebagai berikut: