Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 04 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Siaga SAR Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 146), sehingga secara lengkap menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini.