Article 1
Pejabat dan pegawai Badan SAR Nasional wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
PERBAN Nomor pk-10 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.