Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
5. Siaga Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Siaga adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
6. Siaga Rutin adalah pelaksanaan Siaga yang dilaksanakan secara terus menerus di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam rangka kesiapsiagaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
7. Siaga Khusus adalah pelaksanaan Siaga yang dilakukan selain dari Siaga Rutin untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya dan/atau menghadapi keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
8. Petugas Siaga adalah orang perseorangan yang ditugaskan untuk melaksanakan Siaga.
9. Petugas Penghubung adalah orang perseorangan yang bertanggung jawab menjadi narahubung untuk mewakili instansi.
10. Pengawas Siaga adalah orang perseorangan yang melakukan pengawasan pelaksanaan Siaga.
11. Kepala Siaga adalah orang perseorangan yang melaksanakan tugas sebagai kepala dalam pelaksanaan Siaga dan mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Siaga.
12. Asisten Kepala Siaga adalah orang perseorangan yang melaksanakan tugas membantu Kepala Siaga dalam pelaksanaan Siaga dan mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Siaga.
13. Petugas Komunikasi adalah orang atau perseorangan yang melaksanakan tugas sebagai operator dalam pelaksanaan Siaga dan mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Siaga.
14. Awak Helikopter adalah orang perseorangan yang bertugas mengoperasikan helikopter Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
15. Awak Kapal adalah orang perseorangan yang bertugas mengoperasikan kapal negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
16. Petugas Pendukung adalah orang perseorangan yang bertugas menyiapkan dukungan sistem dan/atau peralatan pendukung dalam pelaksanaan Siaga.
17. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
18. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
19. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
20. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
21. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
22. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
23. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Badan.
24. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
25. Deputi adalah Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
26. Direktur adalah Direktur Kesiapsiagaan.
27. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(1) Siaga dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Siaga Rutin; dan
b. Siaga Khusus.
Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
a. tahap penyadaran; dan
b. tahap penindakan awal.
Article 4
(1) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dengan cara mencatat, menerima, mengumpulkan, dan mengolah informasi awal Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Untuk mengetahui keadaan yang berpotensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengaktifkan sistem deteksi dini;
b. panggilan darurat melalui nomor 115; dan/atau
c. sistem informasi dan sistem komunikasi lainnya.
(3) Informasi yang diterima, dikumpulkan, dan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. identitas pemberi laporan;
b. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
c. lokasi dan jumlah korban.
Article 5
(1) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. pengolahan informasi lebih lanjut mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sampai diperoleh kepastian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan; dan
c. penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kegiatan pengolahan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. pelaporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Kepala Badan;
b. pemberitahuan dan penggalian informasi dari setiap orang dan instansi/organisasi/ yang memiliki informasi terhadap jenis Kecelakaan, Bencana dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian atau extended communication (excomm) sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyiapan unsur Pencarian dan Pertolongan Badan; dan
b. pemberitahuan kepada setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menyiapkan unsur Pencarian dan Pertolongan yang dimiliki.
(4) Penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan usulan Kepala Kantor kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan penghentian apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
(2) Data tidak meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang diragukan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan.
(3) Pelaporan sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang diterima dan dipastikan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan, serta telah dilakukan penanganan.
(4) Pelaporan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil pengecekan.
Article 7
(1) Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didukung dengan:
a. peralatan deteksi dini;
b. peralatan telekomunikasi;
c. sistem informasi; dan
d. sarana dan prasarana.
(2) Peralatan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi menerima dan mendeteksi informasi awal mengenai terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia agar dapat direspons dengan cepat.
(3) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan komunikasi yang digunakan untuk koordinasi dan penindakan awal.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat infrastuktur jaringan dan aplikasi yang saling berintegrasi untuk mendukung Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, koordinasi, dan aktivitas Petugas Siaga.
Article 8
(1) Dukungan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Badan.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan sistem dan/atau peralatan pendukung guna optimalisasi pelaksanaan Siaga.
Article 9
(1) Siaga Rutin terbagi dalam 2 (dua) pembagian waktu.
(2) Pembagian waktu Siaga Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembagian waktu I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
b. pembagian waktu II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
Article 10
(1) Pelaksanaan Siaga Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pada:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pelaksanaan Siaga Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga.
(3) Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh:
a. Pejabat administrasi dan fungsional;
b. Operator Komunikasi;
c. Teknisi alat elektro dan alat komunikasi;
d. Awak Kapal; dan
e. Awak Helikopter.
Pasal 11
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Deputi.
(2) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Kepala Kantor.
(1) Siaga dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Siaga Rutin; dan
b. Siaga Khusus.
Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
a. tahap penyadaran; dan
b. tahap penindakan awal.
Article 4
(1) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dengan cara mencatat, menerima, mengumpulkan, dan mengolah informasi awal Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Untuk mengetahui keadaan yang berpotensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengaktifkan sistem deteksi dini;
b. panggilan darurat melalui nomor 115; dan/atau
c. sistem informasi dan sistem komunikasi lainnya.
(3) Informasi yang diterima, dikumpulkan, dan diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. identitas pemberi laporan;
b. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
c. lokasi dan jumlah korban.
Article 5
(1) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan:
a. pengolahan informasi lebih lanjut mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sampai diperoleh kepastian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan; dan
c. penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kegiatan pengolahan informasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. pelaporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia kepada Kepala Badan;
b. pemberitahuan dan penggalian informasi dari setiap orang dan instansi/organisasi/ yang memiliki informasi terhadap jenis Kecelakaan, Bencana dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian atau extended communication (excomm) sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penyiapan sarana dan/atau sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyiapan unsur Pencarian dan Pertolongan Badan; dan
b. pemberitahuan kepada setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk menyiapkan unsur Pencarian dan Pertolongan yang dimiliki.
(4) Penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan usulan Kepala Kantor kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Penindakan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan penghentian apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
(2) Data tidak meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang diragukan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan.
(3) Pelaporan sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang diterima dan dipastikan kebenarannya setelah melalui proses pengecekan, serta telah dilakukan penanganan.
(4) Pelaporan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil pengecekan.
Article 7
(1) Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didukung dengan:
a. peralatan deteksi dini;
b. peralatan telekomunikasi;
c. sistem informasi; dan
d. sarana dan prasarana.
(2) Peralatan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peralatan yang berfungsi menerima dan mendeteksi informasi awal mengenai terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia agar dapat direspons dengan cepat.
(3) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peralatan komunikasi yang digunakan untuk koordinasi dan penindakan awal.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat infrastuktur jaringan dan aplikasi yang saling berintegrasi untuk mendukung Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan, koordinasi, dan aktivitas Petugas Siaga.
Article 8
(1) Dukungan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Badan.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan sistem dan/atau peralatan pendukung guna optimalisasi pelaksanaan Siaga.
(1) Siaga Rutin terbagi dalam 2 (dua) pembagian waktu.
(2) Pembagian waktu Siaga Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembagian waktu I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
b. pembagian waktu II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
(1) Pelaksanaan Siaga Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pada:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pelaksanaan Siaga Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga.
(3) Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh:
a. Pejabat administrasi dan fungsional;
b. Operator Komunikasi;
c. Teknisi alat elektro dan alat komunikasi;
d. Awak Kapal; dan
e. Awak Helikopter.
Pasal 11
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Deputi.
(2) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Kepala Kantor.
Article 12
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Asisten Kepala Siaga;
c. Petugas Komunikasi;
d. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
e. Awak Helikopter.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Siaga;
b. 2 (dua) orang Asisten Kepala Siaga;
c. 3 (tiga) orang Petugas Komunikasi;
d. paling banyak 12 (dua belas) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
e. 3 (tiga) orang Awak Helikopter di setiap pangkalan sarana udara.
(3) Struktur organisasi regu Siaga Rutin Kantor Pusat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 13
Article 14
(1) Asisten Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a);
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
d. memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Asisten Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memonitor berita Pencarian dan Pertolongan;
c. menyiapkan bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengecek Petugas Siaga di Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
e. menyiapkan bahan asistensi rencana awal Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. menyiapkan laporan pelaksanaan Siaga;
h. memantau file aktif Operasi Pencarian dan Pertolongan dan perkembangannya;
i. menindaklanjuti perkembangan file aktif Operasi Pencarian dan Pertolongan;
j. memantau file aktif Operasi Pencarian dan Pertolongan serta sinyal mara bahaya;
k. menyiapkan bahan broadcast Kepala Siaga ke seluruh Kepala Kantor;
l. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan Siaga dan asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
m. melaksanakan asistensi koordinasi dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain terkait perkembangan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum terpenuhi, Asisten Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat setingkat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana yang memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Article 15
Article 16
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional pranata pencarian dan pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. melaporkan dan menerima dokumen hasil Siaga ke regu Siaga berikutnya;
c. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
f. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 17
(1) Awak Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e harus memenuhi persyaratan kompetensi pengawakan helikopter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Awak Helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Petugas Siaga pengawakan helikopter;
b. melaksanakan pengecekan helikopter;
c. memastikan kesiapan helikopter;
d. mengisi jurnal Siaga Awak Helikopter; dan
e. menyusun laporan.
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Asisten Kepala Siaga;
c. Petugas Komunikasi;
d. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
e. Awak Helikopter.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Siaga;
b. 2 (dua) orang Asisten Kepala Siaga;
c. 3 (tiga) orang Petugas Komunikasi;
d. paling banyak 12 (dua belas) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
e. 3 (tiga) orang Awak Helikopter di setiap pangkalan sarana udara.
(3) Struktur organisasi regu Siaga Rutin Kantor Pusat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 13
(1) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
c. memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin pelaksanaan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya atas sepengetahuan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Siaga;
b. meneruskan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Pengawas;
c. melakukan
validasi
bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengoordinasikan pengecekan kesiapsiapsiagaan alat utama dan Petugas Siaga di Kantor Pusat dan di Kantor Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan Siaga;
f. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan validasi informasi deteksi dini sinyal mara bahaya;
h. melaksanakan koordinasi verifikasi sumber informasi awal Kecelakaan pesawat udara dengan memverifikasi informasi awal ke stasiun bumi (Local User Terminal/LUT), pemandu lalu lintas udara, setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dekat dengan lokasi Kecelakaan pesawat udara;
i. membuat analisis informasi awal Kecelakaan pesawat udara;
j. memvalidasi informasi awal Kecelakaan pesawat udara;
k. melaksanakan koordinasi verifikasi informasi awal Kecelakaan kapal dengan memverifikasi informasi awal ke stasiun bumi (Local User Terminal/LUT), Stasiun Radio Pantai, organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dekat dengan dengan lokasi Kecelakaan kapal;
l. membuat analisis informasi awal Kecelakaan kapal;
m. memvalidasi informasi awal Kecelakaan kapal;
n. menganalisis data situasi dan lokasi Kecelakaan pesawat udara, terdiri atas:
1. data cuaca di lokasi, objek Kecelakaan, lokasi kejadian, manifest penumpang pesawat, kondisi korban, tim Pencarian dan Pertolongan, dan rumah sakit rujukan;
2. deteksi dini sinyal mara bahaya dari stasiun bumi (Local User Terminal/LUT);
3. data posisi terakhir pesawat;
4. data komunikasi terakhir dengan pesawat;
dan
5. objek pencarian menggunakan perhitungan Pencarian dan Pertolongan untuk penerbangan.
o. menganalisis data situasi dan lokasi Kecelakaan kapal, terdiri atas:
1. data cuaca di lokasi, objek Kecelakaan, lokasi kejadian, manifes penumpang kapal, kondisi korban, tim Pencarian dan Pertolongan, dan rumah sakit rujukan;
2. deteksi dini sinyal mara bahaya dari stasiun bumi (Local User Terminal/LUT) atau peralatan Global Maritme Distress and Safety System;
3. posisi terakhir kapal;
4. data komunikasi terakhir dengan kapal; dan
5. objek pencarian menggunakan perhitungan di bidang pelayaran.
p. analisis perkembangan penindakan awal Operasi Pencarian dan Pertolongan:
1. mengidentifikasi, menganalisis, menyusun informasi perkembangan tindak awal Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
2. melaporkan secara lisan melalui radio/telepon, melaporkan melalui aplikasi pesan, dan melaporkan secara resmi melalui laporan tertulis.
q. memberikan saran dan arahan mengenai pelaksanaan Siaga kepada Petugas Siaga;
r. menganalisis
dan
memverifikasi
berita Pencarian dan Pertolongan;
s. melaksanakan asistensi rencana awal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
t. memantau Petugas Siaga dan pelaksanaan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
u. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda/struktural setingkat eselon IV/jabatan pengawas yang memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Article 14
(1) Asisten Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a);
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
d. memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
e. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Asisten Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memonitor berita Pencarian dan Pertolongan;
c. menyiapkan bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengecek Petugas Siaga di Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
e. menyiapkan bahan asistensi rencana awal Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. menyiapkan laporan pelaksanaan Siaga;
h. memantau file aktif Operasi Pencarian dan Pertolongan dan perkembangannya;
i. menindaklanjuti perkembangan file aktif Operasi Pencarian dan Pertolongan;
j. memantau file aktif Operasi Pencarian dan Pertolongan serta sinyal mara bahaya;
k. menyiapkan bahan broadcast Kepala Siaga ke seluruh Kepala Kantor;
l. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan Siaga dan asistensi Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
m. melaksanakan asistensi koordinasi dengan pusat koordinasi penyelamatan negara lain terkait perkembangan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum terpenuhi, Asisten Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat setingkat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana yang memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Article 15
Article 16
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional pranata pencarian dan pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. melaporkan dan menerima dokumen hasil Siaga ke regu Siaga berikutnya;
c. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
f. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 17
(1) Awak Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e harus memenuhi persyaratan kompetensi pengawakan helikopter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Awak Helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Petugas Siaga pengawakan helikopter;
b. melaksanakan pengecekan helikopter;
c. memastikan kesiapan helikopter;
d. mengisi jurnal Siaga Awak Helikopter; dan
e. menyusun laporan.
Article 18
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Petugas Komunikasi;
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Awak Kapal.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Siaga;
b. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi;
c. paling banyak 12 (dua belas) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Awak Kapal terdiri atas:
1. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan
2. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang.
(3) Struktur organisasi Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 19
(1) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
c. memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin pelaksanaan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. meneruskan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Pengawas;
c. melakukan validasi bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan Siaga;
e. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Siaga pada Kantor Pusat;
f. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. memberikan saran dan arahan mengenai pelaksanaan Siaga kepada Petugas Siaga di Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya;
h. menganalisis dan memverifikasi berita Pencarian dan Pertolongan; dan
i. membuat laporan harian Siaga.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana yang memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Article 20
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) untuk pengecekan awal secara terbatas menggunakan alat komunikasi di daerah yang diduga lokasi korban;
e. melaksanakan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau extended communication (excomm) untuk penggalian informasi lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
f. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
g. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
h. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
i. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga operator komunikasi.
Article 21
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. melaporkan dan menerima dokumen hasil Siaga ke regu berikutnya;
c. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
f. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 22
(1) Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan Awak Kapal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Petugas Siaga pengawakan kapal;
b. melaksanakan pengecekan kapal;
c. memastikan kesiapan kapal;
d. mengisi jurnal Siaga Awak Kapal; dan
e. menyusun laporan.
(1) Regu Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kepala Siaga;
b. Petugas Komunikasi;
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Awak Kapal.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Siaga;
b. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi;
c. paling banyak 12 (dua belas) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Awak Kapal terdiri atas:
1. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan
2. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang.
(3) Struktur organisasi Siaga Rutin pada Kantor Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 19
(1) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
c. memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin pelaksanaan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. meneruskan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Pengawas;
c. melakukan validasi bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan Siaga;
e. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Siaga pada Kantor Pusat;
f. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. memberikan saran dan arahan mengenai pelaksanaan Siaga kepada Petugas Siaga di Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya;
h. menganalisis dan memverifikasi berita Pencarian dan Pertolongan; dan
i. membuat laporan harian Siaga.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama/pelaksana yang memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Article 20
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) untuk pengecekan awal secara terbatas menggunakan alat komunikasi di daerah yang diduga lokasi korban;
e. melaksanakan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau extended communication (excomm) untuk penggalian informasi lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
f. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
g. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
h. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
i. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga operator komunikasi.
Article 21
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. melaporkan dan menerima dokumen hasil Siaga ke regu berikutnya;
c. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
f. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 22
(1) Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan Awak Kapal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Petugas Siaga pengawakan kapal;
b. melaksanakan pengecekan kapal;
c. memastikan kesiapan kapal;
d. mengisi jurnal Siaga Awak Kapal; dan
e. menyusun laporan.
Article 23
(1) Regu Siaga Rutin pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi; dan
b. paling banyak 12 (dua belas) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan.
(2) Selain Petugas Komunikasi dan Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, regu Siaga Rutin pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dapat ditambahkan dengan Awak Kapal.
(3) Penambahan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam hal Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditempatkan kapal negara.
(4) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan
b. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang.
Article 24
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) untuk pengecekan awal secara terbatas menggunakan alat komunikasi di daerah yang diduga lokasi korban;
d. melaksanakan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau extended communication (excomm) untuk penggalian informasi lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
i. menyusun laporan pelaksanaan Siaga operator komunikasi.
Article 25
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat Pelatihan Jabatan Fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. melaporkan dan menerima dokumen hasil Siaga ke regu berikutnya;
c. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
f. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
BAB 3
Siaga Rutin pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
(1) Regu Siaga Rutin pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi; dan
b. paling banyak 12 (dua belas) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan.
(2) Selain Petugas Komunikasi dan Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, regu Siaga Rutin pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dapat ditambahkan dengan Awak Kapal.
(3) Penambahan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam hal Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditempatkan kapal negara.
(4) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan
b. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang.
Article 24
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
b. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
c. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) untuk pengecekan awal secara terbatas menggunakan alat komunikasi di daerah yang diduga lokasi korban;
d. melaksanakan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau extended communication (excomm) untuk penggalian informasi lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
i. menyusun laporan pelaksanaan Siaga operator komunikasi.
Article 25
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat Pelatihan Jabatan Fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. melaporkan dan menerima dokumen hasil Siaga ke regu berikutnya;
c. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi, serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada Kepala Siaga;
f. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian sarana Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan komunikasi lapangan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengoperasian peralatan pendukung Operasi Pencarian dan Pertolongan;
i. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
(1) Siaga Khusus dilaksanakan paling sedikit pada waktu/kondisi:
a. hari libur nasional;
b. hari besar keagamaan;
c. kegiatan pariwisata,
d. hari perayaan tradisi dan budaya;
e. kunjungan pejabat negara;
f. kegiatan olah raga internasional, nasional dan daerah; dan
g. status keadaan darurat Bencana.
(2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) pembagian waktu.
(3) Pembagian waktu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pembagian waktu I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
b. pembagian waktu II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
Article 27
(1) Pelaksanaan Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan pada tempat yang ditunjuk dan ditetapkan.
(2) Penunjukan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan dan Kepala Kantor yang berwenang di wilayah kerjanya.
(1) Siaga Khusus dilaksanakan paling sedikit pada waktu/kondisi:
a. hari libur nasional;
b. hari besar keagamaan;
c. kegiatan pariwisata,
d. hari perayaan tradisi dan budaya;
e. kunjungan pejabat negara;
f. kegiatan olah raga internasional, nasional dan daerah; dan
g. status keadaan darurat Bencana.
(2) Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) pembagian waktu.
(3) Pembagian waktu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pembagian waktu I (kesatu) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
b. pembagian waktu II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
Article 27
(1) Pelaksanaan Siaga Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan pada tempat yang ditunjuk dan ditetapkan.
(2) Penunjukan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan dan Kepala Kantor yang berwenang di wilayah kerjanya.
Article 28
(1) Siaga Khusus dilaksanakan secara:
a. terpadu;
b. gabungan; atau
c. mandiri.
(2) Siaga Khusus secara terpadu, gabungan dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara:
a. statis; dan
b. patroli.
(3) Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan mendirikan posko pada tempat sudah ditentukan.
(4) Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan melaksanakan patroli pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Article 29
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan Siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan terhadap program-program yang ditetapkan pemerintah pusat dalam suatu posko yang berskala nasional.
(2) Posko berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posko pusat penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan koordinasi antar instansi pemerintah dan nonpemerintah secara terpadu di tingkat nasional.
Article 30
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan Siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan terhadap program yang ditetapkan pemerintah daerah dalam suatu posko yang berskala regional.
(2) Posko berskala regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posko Siaga penyelenggaraan pemantauan, pengendalian, dan koordinasi antar instansi pemerintah dan nonpemerintah di tingkat pemerintahan daerah.
Article 31
Siaga Khusus yang dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Siaga yang dilakukan dalam suatu posko yang hanya melibatkan Petugas Siaga di daerah rawan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(1) Siaga Khusus dilaksanakan secara:
a. terpadu;
b. gabungan; atau
c. mandiri.
(2) Siaga Khusus secara terpadu, gabungan dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara:
a. statis; dan
b. patroli.
(3) Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan mendirikan posko pada tempat sudah ditentukan.
(4) Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan melaksanakan patroli pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Article 29
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan Siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan terhadap program-program yang ditetapkan pemerintah pusat dalam suatu posko yang berskala nasional.
(2) Posko berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posko pusat penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan koordinasi antar instansi pemerintah dan nonpemerintah secara terpadu di tingkat nasional.
Article 30
(1) Siaga Khusus yang dilaksanakan secara gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan Siaga yang dilakukan untuk mendukung jaminan keselamatan Pencarian dan Pertolongan terhadap program yang ditetapkan pemerintah daerah dalam suatu posko yang berskala regional.
(2) Posko berskala regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posko Siaga penyelenggaraan pemantauan, pengendalian, dan koordinasi antar instansi pemerintah dan nonpemerintah di tingkat pemerintahan daerah.
Article 31
Siaga Khusus yang dilaksanakan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Siaga yang dilakukan dalam suatu posko yang hanya melibatkan Petugas Siaga di daerah rawan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Article 32
(1) Siaga Khusus dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga Khusus.
(2) Regu Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Siaga pada wilayah kerja:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(3) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Deputi.
(4) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Kepala Kantor.
(1) Siaga Khusus dilaksanakan oleh Petugas Siaga yang tergabung dalam regu Siaga Khusus.
(2) Regu Siaga Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Siaga pada wilayah kerja:
a. Kantor Pusat;
b. Kantor Pencarian dan Pertolongan;
c. Pos Pencarian dan Pertolongan; dan
d. Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(3) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Deputi.
(4) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Kepala Kantor.
Article 33
(1) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. koordinator lapangan;
b. Petugas Komunikasi;
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan;
e. Petugas Penghubung; dan
f. Petugas Pendukung.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang koordinator lapangan;
b. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi;
c. 4 (empat) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan, terdiri atas:
1. 2 (dua) orang awak sarana darat; dan
2. 6 (enam) orang Awak Helikopter dalam hal ditempatkan Helikopter;
e. 1 (satu) orang Petugas Pendukung di setiap unit kerja; dan
f. 2 (dua) orang Petugas Penghubung.
(3) Struktur organisasi regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 34
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus.
(2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I (III/b);
c. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan apel dan serah terima Siaga;
b. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Siaga Khusus;
d. menyampaikan laporan harian kepada kepala Siaga Khusus; dan
e. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Siaga Khusus.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator lapangan dapat dijabat oleh:
a. penata kelola pencarian dan pertolongan ahli pertama;
b. pranata pencarian dan pertolongan mahir; dan
c. pranata pencarian dan pertolongan penyelia.
Article 35
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 36
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Siaga Khusus;
f. melakukan penilaian situasi lapangan;
g. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
h. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 37
(1) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. awak sarana darat; dan
b. Awak Helikopter.
(2) Awak sarana darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan berupa surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Awak Helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan kompetensi pengawakan helikopter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada petugas pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan berikutnya;
b. melaksanakan pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. memastikan kesiapan sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. mengisi jurnal Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
Article 38
(1) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan Siaga di posko terpadu;
b. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
c. memantau dan memonitor pelaksanaan Siaga Khusus;
d. penyampaian laporan harian kepada Kepala Siaga Rutin;
e. mengisi jurnal Siaga; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 39
(1) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh seluruh unit kerja.
(2) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya;
dan
c. memiliki pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud padaayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga;
c. menyiapkan sistem dan/atau peralatan pendukung pelaksanaan Siaga sesuai dengan kebutuhan;
d. mengisi jurnal Siaga; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
(1) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. koordinator lapangan;
b. Petugas Komunikasi;
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan;
e. Petugas Penghubung; dan
f. Petugas Pendukung.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang koordinator lapangan;
b. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi;
c. 4 (empat) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan, terdiri atas:
1. 2 (dua) orang awak sarana darat; dan
2. 6 (enam) orang Awak Helikopter dalam hal ditempatkan Helikopter;
e. 1 (satu) orang Petugas Pendukung di setiap unit kerja; dan
f. 2 (dua) orang Petugas Penghubung.
(3) Struktur organisasi regu Siaga Khusus pada Kantor Pusat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 34
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus.
(2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I (III/b);
c. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan apel dan serah terima Siaga;
b. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Siaga Khusus;
d. menyampaikan laporan harian kepada kepala Siaga Khusus; dan
e. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Siaga Khusus.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator lapangan dapat dijabat oleh:
a. penata kelola pencarian dan pertolongan ahli pertama;
b. pranata pencarian dan pertolongan mahir; dan
c. pranata pencarian dan pertolongan penyelia.
Article 35
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 36
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Siaga Khusus;
f. melakukan penilaian situasi lapangan;
g. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
h. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 37
(1) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. awak sarana darat; dan
b. Awak Helikopter.
(2) Awak sarana darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan berupa surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Awak Helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan kompetensi pengawakan helikopter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada petugas pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan berikutnya;
b. melaksanakan pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. memastikan kesiapan sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. mengisi jurnal Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
Article 38
(1) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan Siaga di posko terpadu;
b. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
c. memantau dan memonitor pelaksanaan Siaga Khusus;
d. penyampaian laporan harian kepada Kepala Siaga Rutin;
e. mengisi jurnal Siaga; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 39
(1) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh seluruh unit kerja.
(2) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya;
dan
c. memiliki pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud padaayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga;
c. menyiapkan sistem dan/atau peralatan pendukung pelaksanaan Siaga sesuai dengan kebutuhan;
d. mengisi jurnal Siaga; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Article 40
(1) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. koordinator lapangan;
b. Petugas Komunikasi;
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan;
e. Petugas Penghubung; dan
f. Petugas Pendukung.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang koordinator lapangan;
b. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi;
c. 3 (tiga) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan, terdiri atas:
1. 1 (satu) orang awak sarana darat; dan
2. Awak Kapal terdiri atas:
a) kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan b) kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang;
e. 1 (satu) orang Petugas Pendukung di setiap unit kerja; dan
f. 2 (dua) orang Petugas Penghubung.
(3) Struktur organisasi regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 41
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus.
(2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a)
c. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan apel dan serah terima Siaga;
b. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Siaga Khusus;
d. menyampaikan laporan harian kepada kepala Siaga Khusus; dan
e. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Siaga Khusus.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator lapangan dapat dijabat oleh:
a. pranata pencarian dan pertolongan terampil;
b. pranata pencarian dan pertolongan mahir; dan
c. pranata pencarian dan pertolongan penyelia.
Article 42
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 43
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Siaga Khusus;
f. melakukan penilaian situasi lapangan;
g. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
h. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 44
(1) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. awak sarana darat; dan
b. Awak Kapal.
(2) Awak sarana darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan berupa surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan Awak Kapal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada petugas pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan berikutnya;
b. melaksanakan pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. memastikan kesiapan sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. mengisi jurnal Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
Article 45
(1) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan Siaga di posko gabungan;
b. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
c. memantau dan memonitor pelaksanaan Siaga Khusus;
d. penyampaian laporan harian kepada Kepala Siaga Khusus;
e. mengisi jurnal Siaga; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 46
(1) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh seluruh unit kerja.
(2) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya;
dan
c. memiliki pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud padaayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga;
c. menyiapkan sistem dan/atau peralatan pendukung pelaksanaan Siaga sesuai dengan kebutuhan;
d. mengisi jurnal Siaga; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
BAB 5
Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan
(1) Regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. koordinator lapangan;
b. Petugas Komunikasi;
c. Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan;
e. Petugas Penghubung; dan
f. Petugas Pendukung.
(2) Regu Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang koordinator lapangan;
b. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi;
c. 3 (tiga) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan;
d. awak sarana Pencarian dan Pertolongan, terdiri atas:
1. 1 (satu) orang awak sarana darat; dan
2. Awak Kapal terdiri atas:
a) kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan b) kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang;
e. 1 (satu) orang Petugas Pendukung di setiap unit kerja; dan
f. 2 (dua) orang Petugas Penghubung.
(3) Struktur organisasi regu Siaga Khusus pada Kantor Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 41
(1) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab regu Siaga Khusus.
(2) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat pelatihan perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a)
c. pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(3) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan apel dan serah terima Siaga;
b. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Siaga Khusus;
d. menyampaikan laporan harian kepada kepala Siaga Khusus; dan
e. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Siaga Khusus.
(4) Dalam hal belum terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator lapangan dapat dijabat oleh:
a. pranata pencarian dan pertolongan terampil;
b. pranata pencarian dan pertolongan mahir; dan
c. pranata pencarian dan pertolongan penyelia.
Article 42
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 43
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar Pencarian dan Pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Siaga Khusus;
f. melakukan penilaian situasi lapangan;
g. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
h. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 44
(1) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. awak sarana darat; dan
b. Awak Kapal.
(2) Awak sarana darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan berupa surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan Awak Kapal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada petugas pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan berikutnya;
b. melaksanakan pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. memastikan kesiapan sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. mengisi jurnal Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
Article 45
(1) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan Siaga di posko gabungan;
b. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
c. memantau dan memonitor pelaksanaan Siaga Khusus;
d. penyampaian laporan harian kepada Kepala Siaga Khusus;
e. mengisi jurnal Siaga; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 46
(1) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh seluruh unit kerja.
(2) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya;
b. memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya;
dan
c. memiliki pengalaman Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud padaayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memantau dan memonitor kebutuhan dukungan pelaksanaan Siaga;
c. menyiapkan sistem dan/atau peralatan pendukung pelaksanaan Siaga sesuai dengan kebutuhan;
d. mengisi jurnal Siaga; dan
e. menyusun laporan pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan.
Article 47
(1) Regu Siaga Khusus pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi; dan
b. 2 (dua) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan.
(2) Selain Petugas Komunikasi dan Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, regu Siaga Khusus pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dapat ditambahkan dengan awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
(3) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang awak sarana darat; dan
b. Awak Kapal.
(4) Penambahan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditempatkan kapal negara.
(5) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan
b. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang.
Article 48
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/a);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 49
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar pencarian dan pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Siaga Khusus;
f. melakukan penilaian situasi lapangan;
g. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
h. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 50
(1) Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. awak sarana darat; dan
b. Awak Kapal.
(2) Awak sarana darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan berupa surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan Awak Kapal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan berikutnya;
b. melaksanakan pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. memastikan kesiapan sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. mengisi jurnal Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
BAB 6
Siaga Khusus pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
(1) Regu Siaga Khusus pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Petugas Komunikasi; dan
b. 2 (dua) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan.
(2) Selain Petugas Komunikasi dan Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, regu Siaga Khusus pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dapat ditambahkan dengan awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
(3) Awak sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang awak sarana darat; dan
b. Awak Kapal.
(4) Penambahan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditempatkan kapal negara.
(5) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran ≥ 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 4 (empat) orang; dan
b. kapal negara Pencarian dan Pertolongan ukuran kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter terdiri atas 2 (dua) orang.
Article 48
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/a);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan kesiapan fungsi sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasikan, mendistribusikan serta merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal dan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk penggalian, pengumpulan infomasi awal dan lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
e. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
f. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
g. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
h. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
i. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan
j. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 49
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan dasar pencarian dan pertolongan/memiliki sertifikat pelatihan jabatan fungsional Petugas Pencarian dan Pertolongan;
b. memiliki kompetensi teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. menerima dan mencatat berita Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. melaksanakan pengecekan dan perawatan sarana dan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Siaga Khusus;
f. melakukan penilaian situasi lapangan;
g. mengisi jurnal Siaga Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
h. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
Article 50
(1) Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. awak sarana darat; dan
b. Awak Kapal.
(2) Awak sarana darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan berupa surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan Awak Kapal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Awak Sarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas pengawakan sarana Pencarian dan Pertolongan berikutnya;
b. melaksanakan pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan;
c. memastikan kesiapan sarana Pencarian dan Pertolongan;
d. melaksanakan patroli dan pemantauan situasi serta kondisi di lapangan dan melaporkan kepada koordinator lapangan;
e. mengisi jurnal Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan Siaga awak sarana Pencarian dan Pertolongan.
(1) Pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus diawasi oleh Pengawas Siaga selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus- menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pengawas Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memastikan kelengkapan regu Siaga;
b. memastikan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan Siaga;
c. mengawasi seluruh kegiatan pelaksanaan Siaga;
d. melakukan evaluasi dalam pelaksanaan Siaga;
e. memastikan pelaporan pelaksanaan Siaga; dan
f. memberikan rekomendasi pelaksanaan Siaga berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Article 52
Pengawas Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditunjuk oleh Deputi berdasarkan usulan Direktur.
Article 53
(1) Pengawas Siaga pada Siaga Rutin di Kantor Pusat dilaksanakan oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya.
(2) Pengawas Siaga pada Siaga Khusus di Kantor Pusat dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Article 54
(1) Pengawas Siaga pada Siaga Rutin dan Siaga Khusus di Kantor Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Siaga pada Siaga Rutin dan Siaga Khusus di Kantor Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda.
(1) Pelaksanaan Siaga dapat melibatkan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdata pada database Potensi Pencarian dan Pertolongan Badan.
(1) Laporan Pelaksanaan Siaga Rutin disampaikan setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
(2) Laporan pelaksanaan Siaga Khusus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai pelaksanaan Siaga.
(1) Laporan pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 pada Kantor Pusat disusun oleh pejabat yang membidangi Siaga.
(2) Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pejabat yang membidangi Siaga kepada Direktur.
Article 58
(1) Laporan pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 pada Kantor Pencarian dan Pertolongan disusun oleh pejabat yang membidangi Siaga dan disampaikan kepada Direktur melalui Kepala Kantor.
(2) Laporan pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 pada Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan disusun oleh Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dan disampaikan kepada Kepala Kantor.
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Siaga Rutin dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Evaluasi Siaga Khusus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah selesai dilaksanakan.
(3) Pemantauan dan evaluasi Siaga bertujuan menilai kinerja dan kesiapsiagaan personel dan sarana dan prasarana Siaga.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Article 60
(1) Evaluasi pelaksanaan Siaga dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi Siaga.
(2) Evaluasi pelaksanaan Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur.
Article 61
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat dijadikan sebagai saran, masukan, dan rekomendasi untuk melaksanakan pembinaan.
(1) Dana untuk pelaksanaan Siaga dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1537), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOHAMMAD SYAFII
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Organisasi Siaga Rutin Kantor Pusat
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD SYAFII
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Organisasi Siaga Rutin Kantor Pencarian dan Pertolongan
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD SYAFII
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Organisasi Siaga Khusus Kantor Pusat
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD SYAFII
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Organisasi Siaga Khusus Kantor Pencarian dan Pertolongan, Pos Pencarian dan Pertolongan, dan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD SYAFII
(1) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan atau sertifikat perencanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau yang disetarakan;
b. pangkat/golongan paling rendah Penata (III/c);
c. memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
(2) Kepala Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin pelaksanaan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya atas sepengetahuan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Siaga;
b. meneruskan berita Pencarian dan Pertolongan kepada Pengawas;
c. melakukan
validasi
bahan pemberitaan/publikasi terkait Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. mengoordinasikan pengecekan kesiapsiapsiagaan alat utama dan Petugas Siaga di Kantor Pusat dan di Kantor Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan Siaga;
f. melaksanakan koordinasi dengan setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
g. melaksanakan validasi informasi deteksi dini sinyal mara bahaya;
h. melaksanakan koordinasi verifikasi sumber informasi awal Kecelakaan pesawat udara dengan memverifikasi informasi awal ke stasiun bumi (Local User Terminal/LUT), pemandu lalu lintas udara, setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dekat dengan lokasi Kecelakaan pesawat udara;
i. membuat analisis informasi awal Kecelakaan pesawat udara;
j. memvalidasi informasi awal Kecelakaan pesawat udara;
k. melaksanakan koordinasi verifikasi informasi awal Kecelakaan kapal dengan memverifikasi informasi awal ke stasiun bumi (Local User Terminal/LUT), Stasiun Radio Pantai, organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dekat dengan dengan lokasi Kecelakaan kapal;
l. membuat analisis informasi awal Kecelakaan kapal;
m. memvalidasi informasi awal Kecelakaan kapal;
n. menganalisis data situasi dan lokasi Kecelakaan pesawat udara, terdiri atas:
1. data cuaca di lokasi, objek Kecelakaan, lokasi kejadian, manifest penumpang pesawat, kondisi korban, tim Pencarian dan Pertolongan, dan rumah sakit rujukan;
2. deteksi dini sinyal mara bahaya dari stasiun bumi (Local User Terminal/LUT);
3. data posisi terakhir pesawat;
4. data komunikasi terakhir dengan pesawat;
dan
5. objek pencarian menggunakan perhitungan Pencarian dan Pertolongan untuk penerbangan.
o. menganalisis data situasi dan lokasi Kecelakaan kapal, terdiri atas:
1. data cuaca di lokasi, objek Kecelakaan, lokasi kejadian, manifes penumpang kapal, kondisi korban, tim Pencarian dan Pertolongan, dan rumah sakit rujukan;
2. deteksi dini sinyal mara bahaya dari stasiun bumi (Local User Terminal/LUT) atau peralatan Global Maritme Distress and Safety System;
3. posisi terakhir kapal;
4. data komunikasi terakhir dengan kapal; dan
5. objek pencarian menggunakan perhitungan di bidang pelayaran.
p. analisis perkembangan penindakan awal Operasi Pencarian dan Pertolongan:
1. mengidentifikasi, menganalisis, menyusun informasi perkembangan tindak awal Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
2. melaporkan secara lisan melalui radio/telepon, melaporkan melalui aplikasi pesan, dan melaporkan secara resmi melalui laporan tertulis.
q. memberikan saran dan arahan mengenai pelaksanaan Siaga kepada Petugas Siaga;
r. menganalisis
dan
memverifikasi
berita Pencarian dan Pertolongan;
s. melaksanakan asistensi rencana awal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
t. memantau Petugas Siaga dan pelaksanaan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
u. menyusun laporan pelaksanaan Siaga.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kepala Siaga dapat dijabat oleh pejabat Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda/struktural setingkat eselon IV/jabatan pengawas yang memiliki pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan
kesiapan
fungsi
sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasi, dan memvalidasi berita Pencarian dan Pertolongan;
d. mendistribusikan dan merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) untuk pengecekan awal secara terbatas menggunakan alat komunikasi di daerah yang diduga lokasi korban;
f. menghubungi perwakilan negara lain terkait dengan penanganan sinyal mara bahaya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
g. melaksanakan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau extended communication (excomm) untuk penggalian informasi lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
h. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
i. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
j. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
k. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
l. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
m. menyusun laporan pelaksanaan Siaga;
n. melaksanakan tes komunikasi secara berkala dengan otoritas Pencarian dan Pertolongan dan Mission Control Center negara lain, serta Mission Control Center Nodal;
o. membuat laporan kerusakan peralatan komunikasi/deteksi dini kepada atasan sesuai kondisinya untuk ditindaklanjuti;
p. melaksanakan Siaga Rutin dengan memonitor informasi yang diterima dan diproses oleh sistem deteksi dini sesuai informasi yang diterima untuk memastikan keadaan darurat dan bahaya berdasarkan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memancar;
q. melaksanakan Siaga Rutin dengan mengelola informasi yang diproses stasiun bumi (Local User Terminal/LUT) berdasarkan alat pemancar sinyal mara bahaya, waktu deteksi, lokasi pancaran alat pemancar sinyal mara bahaya sebagai bahan evaluasi;
r. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan;
s. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
t. memastikan kesiapan fungsi layanan nomor telepon darurat; dan
u. mengoperasikan peralatan komunikasi pelaporan layanan telepon darurat.
(1) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi dasar;
b. memiliki sertifikat pelatihan operator radio komunikasi lanjutan;
c. memiliki kemampuan mengoperasikan sistem radio komunikasi;
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat deteksi dini;
e. pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
dan
f. memiliki kemampuan berbahasa inggris.
(2) Petugas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melaksanakan serah terima Siaga kepada Petugas Siaga berikutnya;
b. memastikan
kesiapan
fungsi
sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
c. menerima, mencatat, mengirim, memonitor, mengkonfirmasi, dan memvalidasi berita Pencarian dan Pertolongan;
d. mendistribusikan dan merekam berita Pencarian dan Pertolongan;
e. melaksanakan pencarian dengan komunikasi awal atau preliminary communication (precom) untuk pengecekan awal secara terbatas menggunakan alat komunikasi di daerah yang diduga lokasi korban;
f. menghubungi perwakilan negara lain terkait dengan penanganan sinyal mara bahaya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
g. melaksanakan pencarian dengan komunikasi saat kejadian sebelum Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atau extended communication (excomm) untuk penggalian informasi lanjutan terhadap berita Pencarian dan Pertolongan;
h. menganalisis dan mengolah informasi fungsi komunikasi;
i. melakukan perawatan, pembaharuan data, dan uji fungsi peralatan komunikasi (radio check/broadcast) secara berkala;
j. mengoperasikan sistem dan peralatan komunikasi;
k. mengoperasikan sistem aplikasi Pencarian dan Pertolongan;
l. melaksanakan prosedur komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
m. menyusun laporan pelaksanaan Siaga;
n. melaksanakan tes komunikasi secara berkala dengan otoritas Pencarian dan Pertolongan dan Mission Control Center negara lain, serta Mission Control Center Nodal;
o. membuat laporan kerusakan peralatan komunikasi/deteksi dini kepada atasan sesuai kondisinya untuk ditindaklanjuti;
p. melaksanakan Siaga Rutin dengan memonitor informasi yang diterima dan diproses oleh sistem deteksi dini sesuai informasi yang diterima untuk memastikan keadaan darurat dan bahaya berdasarkan alat pemancar sinyal mara bahaya yang memancar;
q. melaksanakan Siaga Rutin dengan mengelola informasi yang diproses stasiun bumi (Local User Terminal/LUT) berdasarkan alat pemancar sinyal mara bahaya, waktu deteksi, lokasi pancaran alat pemancar sinyal mara bahaya sebagai bahan evaluasi;
r. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan;
s. menyampaikan berita Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan;
t. memastikan kesiapan fungsi layanan nomor telepon darurat; dan
u. mengoperasikan peralatan komunikasi pelaporan layanan telepon darurat.