Correct Article 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Your Correction
