Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan sebesar 1% (satu persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya paling banyak 2 (dua) hari kerja; b. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit/fasilitas layanan kesehatan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan sebesar 2% (dua persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; c. bagi Pegawai wanita yang menjalani cuti sakit karena mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan sebesar 2% (dua persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya; atau d. bagi Pegawai yang menjalani cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sebesar 2% (dua persen) untuk pelaksanaan cuti sakit hari berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan mengenai cuti sakit. e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin b dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau Keadaan Kahar.
Your Correction