Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Your Correction