Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan sah;
b. cuti; dan
c. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja.
Your Correction
