Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas: a. tidak masuk kerja tanpa alasan sah; b. cuti; dan c. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja.
Your Correction